PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 127
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
Balai Bahan dan Perkerasan Jalan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan dan penerapan teknologi, alih teknologi, mitigasi serta layanan teknis meliputi kliring teknologi, advis teknis, pendampingan teknis, uji laboratorium, dan uji lapangan, di bidang bahan dan perkerasan jalan melalui koordinasi dengan Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan.
