PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 126
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
(1) Balai Bahan dan Perkerasan Jalan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga melalui Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan.
(2) Balai Bahan dan Perkerasan Jalan dipimpin oleh seorang
Kepala.
