PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 120
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
Bidang Preservasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Ketiga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
