PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 121
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
(1) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga.
(2) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dipimpin oleh seorang
Kepala.
