PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 119
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS DI DIREKTORAT JENDERAL BINA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118, Bidang Preservasi menyelenggarakan fungsi:
- melaksanakan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan;
- pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya;
- pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan preservasi jalan dan jembatan;
- pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan;
- pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya;
- pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan;
- koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol;
- pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan;
- pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian;
- penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah;
- pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan jembatan;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan;
- pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi jalan dan jembatan;
- penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan;
- pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian- bagian jalan; dan
- pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan, pengendalian pencegahan atau mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan;dan
- penyiapan bahan sertifikasi laik operasi dan penetapan laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant) dan mesin pencampur semen (batching plant).
