PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 99
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Komunikasi Publik terdiri atas:
- Bagian Pengelolaan Dokumentasi dan Hubungan Media;
- Bagian Pengelolaan Publikasi;
- Bagian Pembinaan Pelayanan Publik dan Hubungan Antar Lembaga; dan
- Subbagian Tata Usaha.
