PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 98
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97, Biro Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan dan pembinaan kegiatan kehumasan Kementerian;
- pelaksanaan dokumentasi dan peliputan bidang pekerjaan umum;
- pelaksanaan dan pembinaan publikasi bidang pekerjaan umum;
- pelaksanaan kampanye dan edukasi publik bidang pekerjaan umum;
- pelaksanaan perencanaan, riset, audit dan monitoring komunikasi publik;
- pengelolaan, pembinaan, evaluasi, dan penyiapan bahan penyelenggaraan pelayanan publik dan pelayanan informasi publik Kementerian;
- fasilitasi pelaksanaan, pembinaan, dan penyiapan bahan penyelenggaraan hubungan antar lembaga;
- pengelolaan dan pembinaan perpustakaan di Kementerian;
- pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang kehumasan dan perpustakaan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
