PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 97
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Komunikasi Publik memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan dan pembinaan komunikasi publik di Kementerian.
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Komunikasi Publik memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan dan pembinaan komunikasi publik di Kementerian.