PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 79
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Manajemen Risiko terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Manajemen Risiko terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.