PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 80
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, fasilitasi pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang hukum di Kementerian, serta koordinasi kepatuhan intern dan manajemen risiko Biro.
Bagian Kedelapan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara
