PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 78
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77, Bagian Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan kerangka kerja kepatuhan intern dan manajemen risiko di Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko atas dan pencapaian target program dan kegiatan di Sekretariat Jenderal; dan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Sekretariat Jenderal.
