PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 77
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, kerangka kerja, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Sekretariat Jenderal.
