PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 71
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perundang-undangan, Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum.
