PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 72
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71, Bagian Perundang-undangan, Dokumentasi dan
Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum;
- koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum;
- pembinaan pembentukan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum;
- monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang pekerjaan umum;
- pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
- pembinaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
- penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum.
