PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 69
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan, koordinasi, dan pembinaan pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum;
- monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang pekerjaan umum;
- pelayanan, koordinasi, dan pembinaan pemberian advokasi hukum dan pertimbangan hukum terkait tugas dan fungsi Kementerian;
- monitoring dan evaluasi pemberian advokasi hukum dan pertimbangan hukum terkait tugas dan fungsi Kementerian;
- pelayanan, koordinasi, dan pembinaan penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian bidang pekerjaan umum;
- monitoring dan evaluasi penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian bidang pekerjaan umum;
- penelaahan aspek hukum perjanjian bidang pekerjaan umum;
- pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
- pembinaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
- penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum;
- pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang hukum di Kementerian Pekerjaan Umum;
- koordinasi penyelenggaraan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Sekretariat Jenderal; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
