PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 68
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, advokasi hukum dan pertimbangan hukum, penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama, penelaahan aspek hukum perjanjian, pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum, pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang hukum, serta koordinasi penyelenggaraan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Sekretariat Jenderal.
