PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 67
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Staf Ahli dan Staf Khusus.
Bagian Ketujuh Biro Hukum
