PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 66
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal.
