PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Intern mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi perbendaharaan, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum, penyusunan perhitungan pertanggungjawaban keuangan negara, penatausahaan penyelesaian kerugian negara, penetapan dan penatausahaan pejabat perbendaharaan satuan kerja, koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko, pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang keuangan, serta penyiapan pendampingan dan evaluasi kinerja pejabat perbendaharaan.
