PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Intern
menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perbendaharaan Kementerian;
- penyusunan target, penatausahaan, dan penelaahan potensi penerimaan negara bukan pajak, serta pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum;
- penatausahaan dan pembinaan penyelesaian kerugian negara, serta koordinasi perhitungan pertanggungjawaban keuangan negara;
- pembinaan, penetapan dan penatausahaan pejabat perbendaharaan satuan kerja;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan penyusunan laporan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajamen risiko Kementerian; dan
- penyiapan pendampingan dan evaluasi kinerja pejabat perbendaharaan serta pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang keuangan.
