PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan terdiri atas:
- Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Intern;
- Bagian Pelaksanaan Anggaran;
- Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
- Subbagian Tata Usaha.
