PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan pengelolaan keuangan negara dan perbendaharaan Kementerian;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan penyusunan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian;
- pembinaan dan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum;
- penyusunan dan konsolidasi laporan keuangan tingkat Sekretariat Jenderal dan tingkat Kementerian;
- penyusunan pedoman tata laksana bidang keuangan;
- penetapan dan penatausahaan pejabat perbendaharaan satuan kerja;
- fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan keuangan dan penatausahaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Kementerian dan kerugian negara;
- koordinasi penyusunan perhitungan pertanggungjawaban keuangan negara dan likuidasi satuan kerja;
- pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang keuangan;
- koordinasi penyelenggaraan dan penilaian pengendalian intern serta pengelolaan risiko Kementerian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro
