PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi perbendaharaan, pelaksanaan anggaran, sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan pedoman tata laksana keuangan, pengendalian intern, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum, perhitungan pertanggungjawaban keuangan negara, likuidasi satuan kerja, serta penetapan dan penatausahaan pejabat perbendaharaan satuan kerja dan jabatan fungsional bidang keuangan.
