PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 34
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Bagian Organisasi dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan, pembinaan, penataan, dan evaluasi organisasi Kementerian;
- fasilitasi dan koordinasi penataan organisasi perangkat daerah;
- penyusunan, pembinaan, penataan, dan evaluasi tata laksana serta dukungan reformasi birokrasi Kementerian;
- penyusunan, pembinaan, penataan, dan evaluasi proses bisnis layanan Kementerian; dan
- fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.
