PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.