PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pembinaan, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, proses bisnis layanan Kementerian, dan dukungan reformasi birokrasi Kementerian, serta fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.
