PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 169
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Perencanaan Teknis Sungai dan Pantai terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Perencanaan Teknis Sungai dan Pantai terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.