PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 170
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Sumatra.
