PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 168
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 167, Subdirektorat Perencanaan Teknis Sungai dan
Pantai menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, anggaran kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis dan drainase utama perkotaan;
- pembinaan penyusunan rencana induk, studi kelayakan dan perencanaan teknis konstruksi kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis dan drainase utama perkotaan;
- pelaksanaan fasilitasi bimbingan dan bantuan teknik pengelolaan sungai dan pantai yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota; dan
- penyusunan laporan kinerja Direktorat.
