PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 167
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Perencanaan Teknis Sungai dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, penilaian rencana induk, penilaian studi kelayakan, dan penilaian perencanaan teknis konstruksi kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan, melaksanakan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknik pengelolaan sungai dan pantai pada wilayah administratif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyusunan laporan kinerja Direktorat.
