PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 164
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Direktorat Sungai dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta perencanaan dan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai, pantai, serta pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan.
