PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 165
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 164, Direktorat Sungai dan Pantai menyelenggarakan
fungsi:
- pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
- penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
- penyusunan perencanaan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
- pembinaan pengelolaan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
- pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
- pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknis pengelolaan sungai dan pantai pada wilayah administratif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
