PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 163
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Direktorat.
Bagian Keenam Direktorat Sungai dan Pantai
