PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 160
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Monitoring Dan Evaluasi Teknik Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemantauan dan evaluasi efektifitas penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang sumber daya air, bimbingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang sumber daya air, evaluasi pemenuhan syarat dan ketentuan teknis permohonan izin pengusahaan sumber daya air dan persetujuan penggunaan sumber daya air, serta izin dan persetujuan pengalihan alur sungai.
