PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 159
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Sumber Daya Air dan Pengembangan Profesi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
