PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 158
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 157, Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional
Bidang Sumber Daya Air dan Pengembangan Profesi menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber daya air;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penerapan kebijakan pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber daya air;
- penyiapan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang sumber daya air;
- pelaksanaan bimbingan teknis, koordinasi dan supervisi pembinaan jabatan fungsional bidang sumber daya air;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi jabatan fungsional bidang sumber daya air;
- penyusunan standar kompetensi dan standard kualitas hasil kerja jabatan fungsional bidang sumber daya air;
- pengelolaan dan publikasi jurnal bidang sumber daya air serta Hak Kekayaan Intelektual bidang sumber daya air; dan
- pengelolaan administrasi Hak Kekayaan Intelektual bidang sumber daya air.
