PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 157
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Sumber Daya Air dan Pengembangan Profesi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber daya air, pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber daya air, perencanaan kebutuhan formasi jabatan fungsional bidang sumber daya air, pemberian rekomendasi pengangkatan pegawai kedalam jabatan fungsional dan kenaikan jenjang jabatan fungsional bidang sumber daya air, fasilitasi pembinaan dan pengembangan profesi bidang sumber daya air.
