PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 161
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 160, Subdirektorat Monitoring Dan Evaluasi Teknik
Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- kajian kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang sumber daya air;
- bimbingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang sumber daya air;
- monitoring dan evaluasi efektifitas penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang sumber daya air; dan
- evaluasi dan verifikasi pemenuhan syarat dan ketentuan teknis permohonan izin pengusahaan sumber daya air dan persetujuan penggunaan sumber daya air, serta izin dan persetujuan pengalihan alur Sungai; dan
- monitoring dan evaluasi tindak lanjut perbaikan hasil pelaksanaan pekerjaan.
