PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 154
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi, serta pengelolaan data dan informasi sumber daya air, pengembangan sistem informasi sumber daya air, koordinasi dan penyusunan kajian lingkungan strategis sumber daya air dan isu-isu global bidang mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
