PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 155
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 154, Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Sumber
Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan dan pengembangan sistem informasi sumber daya air;
- pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
- pelaksanaan kendali mutu data dan informasi sumber daya air
- pengembangan sistem informasi sumber daya air;
- pembinaan, pemantauan dan evaluasi sistem informasi sumber daya air;
- koordinasi pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
- penyusunan kajian lingkungan strategis dan isu-isu global sumber daya air; dan
- koordinasi penyusunan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
