PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 153
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Keandalan Prasarana Sumber Daya Air terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Keandalan Prasarana Sumber Daya Air terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.