PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 152
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 151, Subdirektorat Keandalan Prasarana Sumber Daya
Air menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria keandalan prasarana sumber daya air;
- penyiapan sistem manajemen keselamatan konstruksi prasarana sumber daya air;
- evaluasi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air;
- penilaian mutu konstruksi prasarana sumber daya air;
- pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian dan penjaminan mutu konstruksi prasarana sumber daya air;
- koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis dan advis teknis keandalan prasarana sumber daya air; dan
- penyusunan rekomendasi teknis penanganan dan mitigasi bencana alam.
