PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 151
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Keandalan Prasarana Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang sumber daya air, pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang sumber daya air, pengembangan sistem manajemen keselamatan konstruksi, penilaian kualitas konstruksi, pelaksanaan inspeksi, advis teknis pada perencanaan teknis maupun pelaksanaan konstruksi, penyiapan rekomendasi teknis untuk mitigasi dan penanganan bencana alam, serta pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis yang menjalankan tugas di bidang advis teknis.
