PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 148
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran serta laporan kinerja Direktorat, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, koordinasi pelaksanaan kliring teknologi, sertifikasi, dan penerbitan rekomendasi teknis untuk teknologi khusus atau non standar bidang sumber daya air, serta penyelenggaraan diseminasi dan kerja sama, serta pembinaan pengelolaan peralatan pengujian prasarana sumber daya air.
