PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 149
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 148, Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur
Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air;
- penyelenggaraan kerjasama di Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air;
- pengoordinasian pelaksanaan kliring teknologi, dan penerbitan rekomendasi teknis untuk teknologi khusus atau non standar bidang sumber daya air;
- pelaksanaan diseminasi teknologi konstruksi bidang sumber daya air;
- penyusunan dan finalisasi dokumen teknis norma, standar, prosedur dan kriteria bidang sumber daya air; dan
- pembinaan pengelolaan peralatan pengujian prasarana sumber daya air.
