PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 147
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air terdiri atas:
- Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Bidang Sumber Daya Air;
- Subdirektorat Keandalan Prasarana Sumber Daya Air;
- Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Sumber Daya Air;
- Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Sumber Daya Air dan Pengembangan Profesi;
- Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Teknik Bidang Sumber Daya Air; dan
- Subbagian Tata Usaha.
