PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 146
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145, Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan teknik sumber daya air;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan teknik bidang sumber daya air;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis yang menjalankan tugas di bidang advis teknis;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik dan non teknik bidang sumber daya air;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan teknik sumber daya air;
- pengkajian, pelaksanaan diseminasi dan koordinasi penerapan teknologi konstruksi bidang sumber daya air;
- pelaksanaan diseminasi, pengelolaan perpustakaan, pengelolaan dan publikasi jurnal ilmiah, pengelolaan hak kekayaan intelektual, dan kerja sama teknik sumber daya air;
- pengujian, sertifikasi teknologi, inspeksi, kalibrasi, advis teknis, dan penilaian pemenuhan syarat teknis permohonan izin pengusahaan sumber daya air dan persetujuan penggunaan sumber daya air, serta izin dan persetujuan pengalihan alur sungai;
- evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik dan non teknik bidang sumber daya air serta penilaian keandalan prasarana sumber daya air;
- pengelolaan dan pengembangan sistem informasi sumber daya air;
- pembinaan pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber daya air;
- fasilitasi pengembangan profesi dan organisasi profesi bidang sumber daya air; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
