PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 145
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air mempunyai menyelenggarakan penyusunan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang sumber daya air, pengelolaan jabatan fungsional dan pengembangan profesi bidang sumber daya air, keandalan prasarana sumber daya air serta pengelolaan dan pengembangan sistem data dan informasi sumber daya air.
