PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 142
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 141, Subdirektorat Pengadaan Tanah menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan dan pembinaan rencana persiapan pengadaan tanah Direktorat Jenderal;
- pemantauan pelaksanaan pengadaan tanah Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pengadaan tanah Direktorat Jenderal;
- pembinaan pelaksanaan pengadaan tanah Direktorat Jenderal; dan
- pemantauan pengamanan aset hasil pengadaan tanah Direktorat Jenderal.
