PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 141
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Pengadaan Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan pengadaan tanah Direktorat Jenderal.
